Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau Akibat Ketidakhadiran Kepala Daerah dan Sekda
Parisman Anggota DPRD Provinsi Riau
Riau, Sigapnews.co.id - Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Senin (15/12/2025) untuk menyampaikan jawaban fraksi atas pendapat Kepala Daerah terkait Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), mengalami penundaan.
Penundaan ini terjadi karena perwakilan dari Gubernur Riau yang hadir hanya Asisten II Setda Provinsi Riau. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, yang menetapkan bahwa jika Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat hadir, maka rapat minimal harus dihadiri oleh pejabat Sekretaris Daerah.
Sejumlah fraksi dan anggota dewan yang hadir pada rapat tersebut mengajukan permohonan untuk menunda agenda paripurna. Permintaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Edi Basri dari Fraksi Gerindra. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, rapat paripurna harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh Sekretaris Daerah, bukan hanya oleh Asisten II.
"Kami berharap kesepakatan ini dijadikan pedoman. Jika gubernur, wakil gubernur, atau Sekda tidak hadir, maka rapat paripurna sebaiknya ditunda," tutur Edi saat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang.
Sikap yang serupa juga datang dari Fraksi PDI-P melalui Andi Darma Taufik. Ia menyatakan bahwa rapat paripurna adalah forum tertinggi yang semestinya dihadiri oleh kepala daerah, atau paling tidak sekretaris daerah. Meskipun pihaknya telah menyiapkan jawaban fraksi sehubungan dengan agenda tersebut, kehadiran hanya Asisten II membuat mereka kecewa dan meminta agar rapat ditunda.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami memohon kepada pimpinan untuk menunda rapat paripurna ini," ujar Andi.
Dukungan terhadap usulan penundaan juga datang dari Fraksi PAN melalui Sunaryo, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau. Ia menegaskan pentingnya menghormati forum paripurna sebagai forum tertinggi dengan kehadiran pemerintah provinsi yang representatif.
"Kita sudah sepakati dalam rapat sebelumnya bahwa paripurna adalah forum tertinggi dan kami berharap pemerintah provinsi dapat menunjukkan penghormatan yang sama," kata Sunaryo.
Fraksi Demokrat pun menyuarakan hal yang sama melalui Manahara Napitupulu. Ia menegaskan agar rapat paripurna ditunda hingga kepala daerah atau Sekda hadir, mengingat rapat ini telah dijadwalkan dan kehadiran kepala daerah seharusnya sudah dikonfirmasi sebelumnya.
"Sebagai forum bersama, agar forum ini mencapai quorum, kita harus menerapkan disiplin. Tidak hanya dari pihak pemerintah, tapi juga kami berharap kedisiplinan lebih baik ke depannya," ujarnya.
Menanggapi permohonan dari berbagai fraksi tersebut, Pimpinan Sidang Paripurna, Parisman Ihwan, bersama anggota DPRD Riau, sepakat untuk menunda rapat paripurna hingga kepala daerah yang bersangkutan dapat hadir.
"Berdasarkan permohonan dari fraksi Gerindra, PDI-P, PAN, dan Demokrat, maka rapat paripurna ini ditunda sampai jadwal kehadiran Gubernur Riau atau Sekda dapat dipenuhi," tutup Parisman.
Selain agenda penyampaian fraksi terkait keterbukaan informasi publik, rapat paripurna yang juga mengagendakan Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya turut dibatalkan.
Editor :Abdullah
Source : DPRD Riau