DPRD Riau Bahas Proses Seleksi Direksi dan Komisaris BRK Syariah
Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pengisian jabatan di PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau .
Riau, Sigapnews.co.id - Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pengisian jabatan di PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau pada Kamis, (11/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Bobby Rachmat, memaparkan tugas serta mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris BRK Syariah.
Ia menerangkan bahwa proses seleksi didasarkan pada tiga aspek utama, yakni aspek integritas yang menilai rekam jejak calon, aspek kompetensi yang mengevaluasi kemampuan dan pengalaman profesional, serta aspek keuangan yang memverifikasi latar belakang kandidat sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terkait keuangan.
Bobby Rachmat juga menyampaikan bahwa sebagian calon telah melalui tahap evaluasi, sementara beberapa lainnya masih melengkapi dokumen sebelum hasilnya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menekankan bahwa kelulusan calon harus sepenuhnya mengikuti regulasi yang mewajibkan jabatan tersebut diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak dari BRK Syariah.
Ia mengharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat dituntaskan satu per satu agar proses seleksi berjalan secara optimal. Selain itu, Edi menambahkan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pada pemilihan direksi maupun komisaris, pihak yang ditunjuk sebaiknya adalah figur profesional yang memiliki kompetensi, bukan sekadar calon percobaan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Abdullah, mengungkapkan bahwa tidak menjadi masalah jika beberapa tahapan dalam proses harus diulang, asalkan demi memastikan kesesuaian prosedur. Ia meminta adanya klarifikasi prioritas dalam seleksi dan menuntut penunjukkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengisian jabatan tersebut.
Lebih lanjut, Bobby Rachmat menjelaskan kronologi seleksi, menambahkan bahwa Panitia Seleksi telah menuntaskan penilaian untuk posisi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana, dan Direktur Operasional. Keputusan final nantinya akan diambil melalui mekanisme RUPS.
Menyoroti hal ini, Abdullah mengingatkan bahwa ketidaksesuaian proses seleksi dengan ketentuan dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengambilan keputusan harus didasarkan pada pejabat setara Eselon II atau lebih tinggi.
Pada penutupan rapat, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran aturan, tidak perlu ada perdebatan panjang. Ia menilai ketentuan tersebut jelas tertuang dalam regulasi yang berlaku dan mendorong proses pengisian jabatan kosong di BRK Syariah agar dapat dipercepat tanpa melanggar ketentuan yang ada.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, dan turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Abdullah, serta Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Bobby Rachmat, beserta perwakilan dari PT BRK Syariah.
Editor :Abdullah
Source : DPRD Provinsi Riau